Kebijakan Benturan Kepentingan

Independensi adalah aturan kerja.

Firma memberi nasihat kepada pihak di berbagai titik perdagangan yang sama. Karena itu, kebijakan benturan kepentingan menjadi aturan kerja. Menurut hukum Indonesia dan kode etik advokat, pemisahan berkas, tim, atau nama tidak menyelesaikan benturan pada advokat.

  1. Kami tidak mewakili kedua sisiFirma tidak mewakili kedua sisi dalam perkara yang sama, baik bersamaan maupun berurutan jika penugasan sebelumnya dapat memengaruhi penugasan berikutnya.
  2. Pemeriksaan sebelum penerimaanKlien, pihak lawan, komoditas, dan posisi rantai pasok diperiksa terhadap perkara berjalan maupun selesai sebelum pekerjaan dimulai atau informasi rahasia diterima.
  3. Mundur bila benturan munculJika benturan timbul saat perkara berlangsung, firma mengundurkan diri. Pemisahan informasi tidak menggantikan pengunduran diri.
  4. Pengetahuan rahasia sebelumnya menghalangiKami menolak bila pengetahuan rahasia sebelumnya menghalangi penugasan, tanpa mengungkap isi maupun keberadaan informasi tersebut.
  5. Kepentingan pribadi dinyatakanKepentingan pribadi dinyatakan tertulis kepada Managing Partner. Pihak yang berkepentingan tidak ikut menangani perkara.
  6. Pendapat tetap independenSetiap pendapat menyatakan instrumen, dasar, dan batasnya. Imbalan tidak bergantung pada hasil regulasi, verifikasi, atau sertifikasi.
  7. Penolakan adalah bagian normalPenolakan penugasan bukan penilaian atas calon klien.